KONSORSIUM PROYEK MUSIK BARU: MUSIK SISTEM 12 TET (20 NADA PER OKTAF)

 KONSORSIUM PROYEK MUSIK BARU: MUSIK SISTEM 12 TET (20 NADA PER OKTAF)


Komunitas Mikrotonal Global

Deskripsi:

Mendirikan platform daring untuk menghubungkan musisi, komposer, dan produsen instrumen mikrotonal.

Fungsi Utama:

- Berbagi pengetahuan dan pengalaman.

- Menyediakan alat dan sumber daya untuk mendukung eksperimen mikrotonal.


Shalom semuanya para pecinta musik, dengan seijin Tuhan, di sini saya memberanikan diri untuk membuat dan membuka sebuah grup dari komunitas untuk bekerja sama mengumpulkan bahan, mengerjakan, membenahi, hingga menghasilkan buah dari proyek yang ber-invoice kan tentang musik baru sistem 12 TET (20 nada per oktaf ).

Musik baru yaitu musik sistem 12 TET (20 nada per oktaf) adalah musik yang menggunakan nada yang bertemperamen tone sama dalam 12 nada atau jumlah nada sebanyak 20 nada per oktaf (termasuk kromatik) yang setiap nadanya memiliki keteraturan dan keseimbangan frekwensi sesuai rumus penghitungan nilai frekwensi f_n = f_0 × {3 pangkat (1/20) pangkat n}, dan nilai oktaf berikutnya = 3 × oktaf sebelumnya. Sehingga musik baru ini tergolong dalam musik mikrotonal modern dalam gugus nada nada "keyboard" dimana nada yang ada "di antara tuts" dari dua puluh nada standar yang diberi jarak yang sama hingga satu oktaf. 

Dalam grup komunitas ini bernggotakan terbatas hanya sebanyak 16 orang saja yang bekerja sama secara konsorsium menangani proyek musik baru yaitu musik mikrotonal modern dalam arti yang paling luas, yaitu orang-orang/perusahaan, musik, dan budaya. Saudara dapat membaca tentang semua hal mengenai musik baru, teori musik 12 TET (20 nada per oktaf), sinkronisasi, pembuat instrumen, tradisi mikrotonal, komposisi, dan modernisasi  musik mikrotonal. Pembelajaran, pemahaman, dan pengertian akan disajikan dalam konteks tersebut. Jika musik mikrotonal modern sistem 12 TET (20 nada per oktaf) adalah baru bagi Anda, lihat beberapa topik yang telah kami bahas di sini dan topik lain juga yang akan kita bahas nantinya di sini pada url link: 

https://musikbarupmd.blogspot.com/2024/

Sebagai contoh ada di url link di sini: 

https://musikbarupmd.blogspot.com/2024/11/12-20.html?m=1

Komunitas Mikrotonal ini Membentuk komunitas musisi yang fokus pada eksplorasi musik mikrotonal untuk mendukung kolaborasi, diskusi, dan pembelajaran bersama.

Berikut ini disediakan formulir pendaftaran keanggotaan melalui Google Form yang terhubung ke Google Spreadsheet di sini: Formulir pendaftaran: 


Arti, Tujuan, Contoh, Dasar Hukum, dan Cara Kerja Konsorsium

Secara umum, arti konsorsium adalah bentuk kerjasama berbagai bidang, termasuk bisnis, penelitian, dan proyek berskala besar yang umum terjadi.

Dengan bersama-sama, mereka akan melakukan proyek besar yang akan menguntungkan mereka semua. Simak arti seputar konsorsium, tujuan, hingga contohnya berikut ini.

Arti Konsorsium
Dikutip dari laman Investopedia, konsorsium adalah kelompok individu, pemerintah, atau perusahaan, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Sementara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan kumpulan pedagang/industriawan/beberapa pengusaha yang melakukan usaha bersama. Dalam hal ini, sinonim konsorsium yaitu sindikat, asosiasi, aliansi, atau bisa disebut sebagai kemitraan.

Dilansir dari Market Business New, peran anggota konsorsium yaitu termasuk melobi untuk perubahan peraturan, menawar proyek besar, atau meningkatkan daya beli mitra untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.

Dengan kata lain, konsorsium adalah klub bisnis yang menawarkan manfaat bagi anggotanya.

Tujuan Konsorsium
Dikutip dari e-book Manajemen Strategik dan Bisnis oleh Yanto Ramli dan Dwi Kartini, tujuan konsorsium adalah untuk mendapatkan keuntungan, dengan upaya untuk tidak menggunakan biaya pengembangan yang besar.

Konsorsium didirikan juga bertujuan untuk mengumpulkan kemampuan modal dan manajerial serta untuk mengurangi risiko.

Contoh Konsorsium
Bentuk konsorsium bisa bervariasi dalam ukuran, tujuan, dan bidang industri.

Berikut adalah beberapa jenis dan contoh perusahaan konsorsium:

1. Industri Teknologi
Perusahaan-perusahaan teknologi bisa membentuk konsorsium, untuk berkolaborasi mengembangkan standar teknologi baru.

Contohnya, International business machines corporation (IBM), perusahaan perangkat keras dan lunak komputer Amerika Serikat, pernah mendirikan aliansi riset dengan Sony Electronics, dan Toshiba untuk membangun generasi chip komputer.

2. Industri Perbankan dan Keuangan
Dalam bidang keuangan, contoh perusahaan konsorsium adalah bank-bank atau institusi keuangan lainnya. Mereka berperan dalam mengembangkan solusi teknologi keuangan (fintech) atau produk-produk keuangan inovatif.

Dalam perbankan, sindikat merupakan konsorsium lembaga keuangan. Mereka berkumpul untuk mengatur pinjaman besar.

3. Industri Penerbangan dan Antariksa
Contoh konsorsium lainnya adalah konsorsium antariksa. Konsorsium ini bisa terdiri dari berbagai negara atau organisasi, yang bekerja bersama untuk mengembangkan misi eksplorasi luar angkasa maupun proyek-proyek penelitian antariksa.

4. Industri Energi
Contoh konsorsium energi bisa terdiri dari perusahaan-perusahaan energi besar, yang bekerja bersama untuk mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya.

5. Industri Pangan
Dalam bidang pangan, produsen makanan, petani, dan institusi riset bisa membentuk konsorsium. Mereka dibentuk untuk meningkatkan produksi pangan yang berkelanjutan atau mengembangkan teknologi pertanian modern.

6. Industri Film dan Hiburan
Dalam memproduksi proyek film atau hiburan berskala besar, produser film, studio, dan perusahaan kreatif lainnya bisa membentuk konsorsium.

Contoh: Di Amerika Serikat, layanan streaming video Hulu adalah konsorsium perusahaan media besar yang termasuk Comcast, Time Warner, Walt Disney Company, dan 21st Century Fox.

Dasar Hukum Konsorsium
Dasar hukum konsorsium adalah landasan penting dalam mengatur hubungan antara anggota konsorsium, guna mencapai tujuan bersama.

Perjanjian konsorsium harus disusun secara efektif dan memenuhi berbagai tujuan di dalamnya.

Dasar hukum konsorsium setidaknya perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut:
 - Perjanjian kerjasama
- Perlindungan hukum
- Kewenangan dan otonomi

Dikutip dari jurnal Privat Law tahun 2020, Wisnu Aji Pradhana dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menuliskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat mandat untuk menjalankan dan menegakkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Akibat hukum (sanksi) yang dapat diputus oleh KPPU diatur dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa "Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini."

Jadi, akibat hukum terhadap konsorsium yang diputus bersalah dalam putusan KPPU tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cara Kerja Konsorsium
Sesuai dengan pengertiannya, cara kerja konsorsium hampir sama dengan usaha bersama.

Dikutip dari e-book Pemasaran Internasional oleh Philip R. Cateora dan John L. Graham, cara kerja konsorsium melibatkan partisipan dan seringkali beroperasi di pasar di mana tidak ada partisipan yang sedang aktif.

Konsorsium lebih cenderung berbagi sumber daya dan mereka bertindak secara independen dalam hal operasi sehari-hari.

Sejatinya, perusahaan swasta dan pemerintah sering berkolaborasi untuk merumuskan standar bagi industri. Dalam melakukannya, pemerintah akan memanfaatkan daya belinya sebagai konsumen untuk menciptakan standar.

Itu tadi penjelasan seputar konsorsium. Dari penjelasan tadi kamu bisa tahu bahwa konsorsium adalah kongsi usaha yang dilakukan beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Tonton Video: Konsorsium

Comments

Popular posts from this blog

PERBEDAAN CARA, TEKNIK, DAN JARAK ANTAR LUBANG DALAM PEMBUATAN SERULING BAMBU PADA MUSIK SISTEM 8-TET (8 NADA PER OKTAF) DENGAN MUSIK SISTEM 12-TET (12 NADA PER OKTAF)

KONSEP DAN METODOLOGI MUSIK 12 NADA DALAM 1 OKTAF

Grup Komunitas Pendukung Musik Sistem 12 TET (20 Nada per Oktaf)